Sejarah
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman (yang kemudian dikenal dengan STIH Jees) adalah lembaga yang didirikan oleh Bapak H. Amak Fadholi. STIH-JS berdiri mulai tahun akademik 1981/1982 dengan Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Jenderal Sudirman Nomor: 197/A-1/YPJS/VII/1981 tanggal 20 Juli 1981. Yayasan tersebut adalah badan pendiri sekaligus badan penyelenggara STIH-JS
. Kuliah umum pembukaan disampaikan oleh Bapak Soeroto, S.H (Ketua Pengadilan Negeri Lumajang) dengan topik "Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Nasional"Status terdaftar pertama kali diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) untuk Program Sarjana Muda dengan SK Nomor : 2377/0/1983. Menyusul kemudian status untuk strata satu (S1) jurusan Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Kepidanaan dengan SK mendikbud Nomor : 0395/0/1986.Pada tahun 1933 terbit SK Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 646/DIKTI/KEP/1993, yang menetapkan kembali status terdaftar STIH Jenderal Sudirman dengan satu Program Studi, yaitu Ilmu Hukum tanpa jurusan berlaku sampai dengan diterbitkannya SK Perpanjangan Ulang Izin Penyelenggaraan Prodi dari Dirjen DIKTI No. 1398/D/T/2007 berlaku sampai dengan Tahun 2011. selanjutnya berdasarkan SK BAN-PT No. 029/BAN-PT/AK-XIII/SI/XII/2010 STIH Jenderal Sudirman Terakreditasi sampai dengan tahun 2015, kemudian Status terakreditasi tersebut kembali diperoleh pada tahun 2015 tepatnya pada tanggal 11 Desember 2015 berdasarkan SK No. 1167/SK/BAN-PT/Akred/S/XI/2015 berlaku sampai dengan tahun 2020. Kemudian status terakreditasi dengan predikat BAIK diperoleh STIH Jenderal Sudirman pada tahun 2022 berdasarkan SK Ban-PT Nomor: 8127/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/X/2022 yang berlaku sampai dengan 29 November Tahun 2025.